{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#12Q Apakah kacang ijo masuk BKP atau non BKP ppn?
|jawab =
#12A: penentuan BKP/Non-BKP cek pasal 4A UU PPN, wp menanyakan kembali apakah kacang ijo masuk ke jenis sayuran pasal 16B? kacang ijo masuk ke hasil pertanian tertentu berdasarkan PMK-64/2022, seharusnya penyerahan kacang ijo terutang PPN menggunakan tarif normal atau besaran tertentu. WP berpendapat bahwa kacang ijo termasuk jenis sayuran yang mendapat fasilitas dibebaskan berdasarkan Pasal 16B. wp diarahkan untuk minta penegasan ke KPP untuk pendapat wp tsb.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~