{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#17Q saya memiliki piutang yang tidak tertagih kemudian saya melakukan pencadangan untuk piutang tidak tertagih dimana biaya piutang tidak tertagih saya lawankan ke biaya piutang tidak tertagih setiap bulannya saya mau tanya apakah pencadangan atas piutang tidak tertagih itu sah blh dibebankan biaya sewaktu menghitung pajak badan PT?
|jawab =
#17A: wp baru mencadangkan piutang yang tidak tertagih, kalau sudah dibiayakan di pembukuan dan memenuhi ketentuan pasal 3 PMK-207/PMK .010/2015 bisa jadi biaya fiskal
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~