{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau ada penjual memberikan cashback ke konsumen apakah ada pemotongan PPh mas/mba?
|jawab =
tidak memenuhi SE-24/2018 karena penyerahan kepada konsumen akhir. pastikan apakah dianggap sebagai penghargaan/hadiah, pemotongannnya diatur di PER-11/2015. jika tidak ada objek pemotongan yang mendekati, maka tidak dilakukan pemotongan pph nya. kemudian, tetap dilaporkan di spt tahunan konsumen ya sepanjang memenuhi pasal 4 ayat 1 UU PPh.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~