{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Badan diperiksa kemudian pemegang sahamnya yg statusnya WPLN mengalihkan saham ke anaknya yg statusnya WPLN juga. Badan yg diperiksa tersebut diminta bayar PPh pasal 26 20% nah tarif P3B-nya apakah lebih rendah? WP Amerika.
|jawab =
P3B Indonesia amerika tidak diatur khusus untuk pengalihan saham. Jadi kembalikan ke artikel 7 angka 8. Semisal Indonesia berhak memajaki maka dikenai PPh 26 20% karena tidak diatur khusus tarifnya di Indonesia.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~