{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait PMK 63/2022 pasal 5 ayat 2, kalau perusahaan kami sudah dipungut PPN ketika impor, maka sudah tidak dipungut PPN lagi ketika menjual ke konsumen akhir?
|jawab =
Pasal 5 PMK-63/2022 (1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh Produsen atau Importir. (2) Atas penyerahan Hasil Tembakau yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Produsen dan/atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari Pengusaha Penyalur kepada Pengusaha Penyalurlainnya atau kepada konsumen akhir, Pengusaha Penyalur tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai. (3) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~