{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan saya tempat bekerja (PT. Pengembangan Industri Logam) yang merupakan perusahaan yg bergerak dalam Bidang konstruksi. nah, kami punya proyek di daerah sulawesi. terkait proses pekerjaan proyek tersebut, kami ada membeli Solar dari pihak swasta yang mana bukan Pertamanina atau agen pertamina. nah terkait pembelian Solar ini, apakah dikenakan PPH? kalo iya, PPH berapa, dan tarifnya berapa
|jawab =
kalau penjualnya produsen/importir bbm lalu yang dibeli adalah bbm maka terutang pemungutan pph 22 sesuai yang diatur di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1263
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~