{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP banding dan dikabulkan untuk SPT 2016. Kemudian dia mau pembetulan beruntun dari 2017 untuk memasukkan nilai kompensasi kerugiannya. Teknisnya gimana ya?
|jawab =
Dijelaskan dulu sesuai pasal 8 ayat 1a UU KUP stdd UU HPP, pembetulan yg menyatakan rugi/LB paling lambat dilakukan 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Untuk teknis lebih lanjut apakah atas kompensasi kerugiannya bisa diinputkan tidak berurutan bisa konfirmasi ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~