{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penyetoran penjualan saham WPLN oleh WPLN
|jawab =
Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham selambat-labatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~