{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang mau tanya, jika kita ada cust di batam dan mereka mau melakukan retur, apakah ada pajak yg harus dibayar atas transaksi tsb? krn barangnya akan dikeluarkan dari batam ke jakarta
|jawab =
transaksi jual beli sebelum retur terutang pemungutan pph 22 2,5%. objek pemungutan pph 22 tercantum di pmk 34/2017 sttd pmk 22/2022, tidak ada klausul pengembalian barang/retur, adanya seperti impor penjualan pembelian. kalau barangnya diretur dan tidak diganti, maka arahnya mengurangi nilai beli/jual awalnya sehingga perlu pembetulan bukti pungut pph 22 awalnya krn dpp pph 22 nya jadi berubah
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~