{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin tanya mas/mbak, Untuk lapis tarif pph 21 komisi penjualan bagi orang pribadi itu berapa ya? dan jika karyawan sales menerima uang dari pembagian hasil penjualan, bisa/tidak untuk dimasukkan ke yang lain dan bukan komisi di spm pph 21?
|jawab =
Setelah digali, ybs pegawai tetap yang dapat komisi setiap ada penjualan. Tetap dikenakan PPh pasal 21, kalau membahas lapisan tarif diarahkan ke Pasal 17 ayat 1 UU PPh. Perlakuan perhitungan komisi tersebut, tergantung apakah bersifat teratur atau tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Perhitungannya ada di lampiran PER-16/2016
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~