{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP mempunyai SIUJK, memberikan jasa pemeliharaan apakah dipotong PPh 4 ayat 2 atau PPh 23?
|jawab =
Sepanjang transaksinya masuk ke definisi pekerjaan jasa konstruksi maka dipotong PPh pasal 4 ayat 2 Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~