{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/Mbak ijin bertanya. Klo dapat tagihan denda dari pengelola mall karna telat bayar tagihan service charge. Itu ada objek PPh dan PPN nya gak? Utk tagihan service charge nya kita potong PPh final
|jawab =
untuk ppn atas sanksi/denda ngga ada mas, penjelasannya bisa mengacu ke poin 2 S 380 th 1990 linknya disini ยป http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=4b04b0dcd2ade339a3d7ce13252a29d4&str=ppn atas sanksi&q_do=match Untuk pph nya, berdasarkan definisi jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa. Jadi poinnya adalah jika memang pembayaran tsb berkaitan dengan transaksi sewa tanah dan bangunannya yang diakui sbagai utang oleh penyewa maka harusnya terutang pph final atas persewaan tn dan bangunan
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~