{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#4Q: november sudah pensiun dan sudah terima uang pesangon. Tapi des lanjut kerja jadi pegawai kotrak 1 tahun. Penghitungan pph 21 des mengikuti penghitungan pegawai tetap biasa di akumulasikan dengan jan-nov, mas/mbak? Atau gimana?
|jawab =
#4A Sebaiknya disarankan membuat bukti potong sesuai PER 16 tahun 2016 saja dimana pada lampiran diberikan contoh untuk perhitungan pegawai tetap yang berhenti bekerja di tahun berjalan kemudian saat pegawai yang bersangkutan kembali bekerja di tahun berjalan sebagai pegawai kontrak, dibuatkan bukti potong PPh 21 sesuai perhitungan pegawai tetap yang bekerja di tahun berjalan. Walaupun disini tidak ada jeda bulan dan bekerja di perusahaan yang sama.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~