{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah boleh jika beli aset tetap, ppn nya tdk dikreditkan tp jadi biaya saja ? Misalnya aset 100 juta ppn 11 juta jadi harga aset 111 juta dibiayakan selama beberapa tahun di pph.
|jawab =
Itu menjadi pilihan bagi WP, jika seharusnya bisa dikreditkan tapi wp memilih untuk dikreditkan maka masuk di B3 dan bisa dibiayakan. Kembali ke lampiran per 29/2015 , bahwa B3 berisi salah satunya : Pajak masuk yang sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dikeditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP .
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~