{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pembetulan SPT 21 ada LB, apa bisa LB nya dikompensasi mundur?
|jawab =
Tidak bisa, harus ke masa berikutnya, PER-16/PJ/2016 pasl 22 ayat (7), ... kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya ...
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~