{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wp sewa ruko ke pengembang, tapi biaya utilitas (listrik air dll) ditagihkan lewat pt yang berbeda. Untuk biaya utilitas jadi masuk PPh 23 ya mas/mbak?
|jawab =
pm, cba cek dlu, untuk pt yang menagih utilitas tadi, dia meman gada perjanjian dengan pngembang atau dia hubungannya langsung dengan penyewa? cek di pp 34 2017, pasal 4 ayat 2. kalau konsepnya sama sperti itu, kenanya bukan 23, tpi final sewa
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~