{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pengeluaran barang dari kpbpb ke tlddp oleh pengusahan di kpbpb kode billingnya bagaimana?
|jawab =
Kode billing yang diterbitkan oleh sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan ketentuan sebagai berikut: a. kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dapat diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak berwujud; b. kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan c. kolom Wajib Pajak atau penyetor diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud. (pasal 16 ayat 3 pmk 173 2021)
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~