{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Badan pelayaran menyewa kapal ke badan pelayaran juga, PPN nya gimana? apakah bisa dikreditkan?
|jawab =
Untuk sewa FP nya 01, bisa dikreditkan. Tapi jika masuknya ke jasa angkutan umum, FP 08 dan tidak bisa dikreditkan (masuk B3). Bagi si pemilik kapal, PM sehubungan dg transaksi tsb dapat dikreditkan sepanjang masuk ke sewa (FP 01), tp jika masuk sbg jasa angkutan umum (FP 08), maka tidak bisa dikreditkan.
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~