{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tanya ya ka, apakah invoice (faktur penjualan) yg diterbitkan oleh perusahaan tidak termasuk dalam tanda bukti penerimaan uang.?
|jawab =
boleh digali dulu mas, apakah yg dimaksud wp terkait tanda penerimaan uang sbg objek bea meterai? Jika iya maka bisa merujuk ke pasal 3 UU 10 th 2020. Bahwa jika invoice tsb menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; maka seharusnya invoice tersebut terutang meterai.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~