{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
spt masa ppn juni lb dan sudah dilapor, dipilih dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. kemudian karena memenuhi kriteria pkp pasal 9 (4)b, wp ingin pembetulan spt juni dan minta restitusi apakah bisa?
|jawab =
sepanjang spt nya masih bisa dibetulkan, silakan buat pembetulannya. nanti jangan lupa pembetulan masa pajak juni dst yg sudah membawa kompensasi lb dr spt juni normal tadi
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~