{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp minta pengembalian pendahuluan dan sudah cair, tapi ada beberapa PM yang tidak diperhitungkan dalam SKP nya. bagaimana cara minta pengembalian atas sisa PM yg belum diperhitungkan tadi ya?
|jawab =
PER 04/PJ/2021 pasal 9 Terhadap kredit pajak yang tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) atau Pasal 8 ayat (5), Wajib Pajak Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~