{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
surat paksa dan STP apakah bisa bisa diajukan keberatan atau banding?
|jawab =
untuk keberatan dapat diajukan atas SKP atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kalau untuk banding dapat diajukan atas Keputusan Keberatan. Untuk SPT dapat dilakukan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalana STP sesuai UU KUP Pasal 36.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~