{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jadi pertanyaannya, apakah syarat pengungkapan ketidakbenaran hanya berlaku untuk SPT KB? atau bisa SPT LB?
|jawab =
Sesuai pasal 8 ayat 4 UU KUP stdd UU HPP, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. Jadi sepanjang pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini dilakukan sesuai dengan kondisi sebenarnya seharusnya tetap bisa dilakukan. Ditambahkan informasi juga, bahwa sesuai pasal 62 PMK-18/2021, untuk membuktikan pengungkapan ketidakbenaran dalam laporan tersendiri yang dilakukan oleh WP, pemeriksaan akan tetap dilanjutkan. Jika hasil pemeriksaannya sesuai dengan keadaan sebenarnya yang dilaporkan WP maka SKP akan terbit sesuai dengan pengungkapan WP.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~