{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau WP salah bikin FP seharusnya uang muka dan pelunasan tapi wp tidak ceklis uang muka dan mau buat FP baru lagi buat pelunasan apakah boleh?
|jawab =
kalau dalam keadaan sebenarnya memang ada uang muka dan pelunasan, maka buat FP pengganti dan ceklis uang muka, lalu buat FP pelunasan. bukan FP seperti beda BKP/JKP
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~