{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah biaya untuk pengembangan diri karyawan seperti outing atau retret bisa dibebankan untuk mengurangi PKP perusahaan ya ? ini masuk natura ya?
|jawab =
Sepanjang bagi perusahaan kegiatan tsb termasuk imbalan yang berkaitan dengan jasa/pekerjaan dibayarkan dalam bentuk selain uang, maka dapat dianggap natura/kenikmatan. Bisa dibiayakan sesuai pasal 6 UU PPh sttd UU HPP
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~