{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#11Q: mau tanya untuk objek pajak kode objek pajak PPh 23 24-104-28 untuk perusahaan konstruksi atau bukan ya?
|jawab =
#11A by pm kode objek pajak itu kan mengacu ke daftar jasa lain yang ada di Pasal 1 ayat (6) huruf y PMK-141/2015 , Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; kalo dari kata2ya itu buat selain WP jaskon na. untuk daftar kode objek pajak bisa diliat di lampran KEP-143/PJ/2022
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~