{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sewa tanah bangunan, pemilik gedung menagihkan biaya listrik dan ppju, apakah biaya listrik dan ppju masuk dalam objek PPh final 4 ayat 2?
|jawab =
Bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Listrik bisa masuk ke situ karena merupakan bagian dari service charge. Untuk PPJU-nya, bisa dilihat dari definisi itu. Kalau memang tidak masuk ke definisi, tidak perlu dimasukkan sebagai bruto.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~