{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk pembelian susu apakah dikenakan PPN?
|jawab =
Sepanjang PKP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean, maka terutang PPN. Yang termasuk BKP adalah yang tidak disebutkan dalam Pasal 4A ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 sttd UU No. 07 Tahun 2021. Yang mendapatkan fasilitas PPN sesuai dengan SP 39/2022: barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi; penjelasannya: susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~