{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila ada karyawan menerima gaji dari Indo dan jepang. kary tsb magang 1 thn di jepang (april 2023-2024). pertanyaannya: apakah kary tersebut subjek pajak DN/LN? misal di jepang kary tsb bayar PPh. apakah PPh nya boleh menjadi kredit pajak di SPT OP?
|jawab =
Jika belum memenuhi yang ada diatas (ppt pmk 18 di siklip) maka belum menjadi SPLN, masih ada NPWP juga, atas PPh yang sudah dipotong oleh jepang, bisa dikreditkan dengan pph pasal 24 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1138
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~