{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah utk lawan transaksi yg kantor pusatnya di kawasan berikat (KB) & kantor cabang bukan di KB, maka faktur pajak utk cabang bukan KB tetap dikenakan PPN 11% dengan kode faktur pajak 010? Faktur pajaknya tetap menggunakan NPWP dan alamat kantor pusat yang di KB?
|jawab =
Apakah ada pemusatan PPN? Kalo iya, apakah pemusatannya di KPP BKM? Jika tidak ada, kode FP 01, pengisian FP nya NPWP, nama, alamat pake cabang..
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~