{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#23Q: Sekarang kalo mau perpanjang sertel seharusnya masih bisa lewat enofa terus konfirmasi ke KPP kan mas mbak? https://twitter.com/eriksonnn_/status/1589817058216538114?s=20&t=OGk2js85iR0mZKwOGQPDbg
|jawab =
#23A Halo Dim, masih bisa via enofa untuk PKP, jelasin kalo bapak PKP dan sudah mengajukan permintaan sertel di enofa, konfirmasi ke KPP dengan menyampaikan bahwa sudah mengajukan permintaan sertel di enofa. permintaaan sertel secara online via enofa itu beda sama permintaan sertel via email. permintaan sertel via email dibuka sebagai alternatif bagi Wajib Pajak non PKP mengajukan permintaan sertel secara online di masa pandemi.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~