{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min, biaya untuk sponsorship yang mendapat timbal balik pembuatan spanduk dll, kan dikenanakan pph. jika penerima sponsor tersebut bukan badan, apakah di potong pph 21? kode pajaknya berpa? mas/mba, apakah ketika timbal balik sponsorhip adalah barang (spanduk), berarti kan bukan uang ya mas, apakah tetap dikenakan pph atas jasanya?
|jawab =
Sambil dikonfirmasi mungkin y, Sponsorshipnya ini berupa uang, lalu pihak yang mendapatkan sponsor ini memberikan balas jasa berupa pembuatan spanduk, atau memang sponsorship nya ini yang berupa pemberian spanduk? pada dasarnya, penghasilan yang diterima oleh OP sehubungan dengan jasa yang diberikannya, dipotong PPh pasal 21
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~