{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penginputan bc 2.5 di bagian ppn disetor dimuka apakah ada dasar hukumnya ?
|jawab =
diinput di bagian ppn disetor dimuka karena secara aplikasi bc 2.5 tidak dapat diinput di dokumen lain pajak masukan efaktur. kalau ND terakhir yang membahas terkait validasi PPN disetor dimuka ada di ND-1673/2022
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~