{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"Saat terutang yg dimaksud dilihat dari mana ya? NB: sewa T/B https://twitter.com/putrialsy/status/1589576188644950016"
|jawab =
saat terutang sebenarnya sudah dijelaskan di twit sebelumnya, yaitu Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) . Saat terutangnya sewa di sini bisa didefiniskan secara bisnis, yaitu saat Tanah/Bangunan sudah diakui adanya transaksi sewa meskipun belum ada pembayaran (diakui sebagai piutang oleh pemilik atau diakui sebagai utang oleh penyewa» akrual basis)
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~