{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Service charge atas pelayanan apartemen berdasarkan SE 1 tahun 1988 kan merupakan jasa sosial, yg tidak dikenakan PPN, apakah sekarang tetap tidak dikenakan?
|jawab =
Jasa sosial saat ini bukan lagi non JKP, berdasarkan UU HPP, melainkan merupakan JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan. Namun, hanya atas 6 jenis jasa sosial tertentu yang tidak mencari keuntungan (penjelasan pasal 16B ayat 1a huruf j angka 3)
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~