{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#11Q: Twitter Batal sebagian jadi kak. Kan DP, lalu dikirim sebagian, nah untuk sebagiannya lagi dibatalkan https://twitter.com/ikeulipseu/status/1589812153946886144 === kalo transaksinya batal sebagaian apakah bisa dibuatkan fp pengganti saja mas/mba? atau fp dibatalkan dan buat fp baru? mohon bantuannya mas/mba
|jawab =
#11A: Mba desy ini boleh dikonfirmasi dengan kita mencontohkan ilustrasi gini ya. Semisal nominal sesuai kontrak adalah 100, lawan transaksi sudah bayar DP 50, namun barang yang dikirimkan adalah setengah dari DP tersebut yaitu 25. Kemudian kontraknya dibatalkan sebagian kata WP-nya ini yg dibatalkan apakah senilai barang yg belum dikirimkan saja yaitu senilai 75? Jika iya, maka faktur yang dibuat atas DP senilai 50 tersebut dapat dibuatkan FP pengganti sesuai dengan nominal penyerahan yang sebenarnya berapa misalnya seharusnya 25 tadi. Pengertian retur sendiri di pasal 1 angka 10 PMK-65/2010 adalah pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian BKP. Jadi secara definisi menurutku tidak masuk retur karena barangnya aja belum diserahkan bagaimana mau ada pengembalian.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~