{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait usaha jasa FF, menggunakan jasa kontraktor untuk membuat gudang yang digunakan untuk memberikan jasa FF apakah bisa dikreditkan?dan untuk biaya jasa pembangunan apakah bisa dibebankan?
|jawab =
PMK 71 tahun 2022 pasal 5 tidak bisa mengkreditkan pengeluaran yang berhubungan dengan penyerahan jasa. untuk jasa kontraktor bisa dibiayakan sepanjang sesuai dengan pasal 6. Namun untuk perolehan aset yang mana masa manfaatnya lebih dari 1 tahun maka tidak boleh dibiayakan sekaligus melainkan harus di lakukan penyusutan atas aset tersebut
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~