{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perubahan pejabat penandatangan faktur apakah perlu pemberitahuan ke kpp?
|jawab =
sejak berlakunya per 03/ per 11, sudah tidak perlu pemberitahuan lagi ke kpp, tapi harus dipastikan wp membuat surat penunjukan pejabat/ pegawai yg berwenang menandatangan faktur pajak ya mas. formatnya bebas, tidak perlu pemberitahuan ke kpp. nanti di efaktur desktopnya silakan diedit di menu referensi user yang administrator.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~