{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#10Q: Twitter Apakah jika hanya membayar tax amnesty saja tapi waktu itu tdk datang ke kppnya tetap dianggap sah mengikuti tax amnesty ? https://twitter.com/Yosheko888/status/1589809933364916224 === izin tanya mas/mba ikut TA ini harus menyampaikan surat pernyataan kan ya ke KPP? sepanjang cuma membayar dan tidak mendapat sket TA maka dianggap belum ikut TA kah?
|jawab =
#10A: iya seharusnya tax amnesty ini diberikan kepada WP yang mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan (pasal 3 ayat 1 PMK-18/2016) . dan suket diperlakukan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak. surat pernyataan sendiri harus disampaikan secara langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau tempat tertentu. mungkin sambil digali apakah wp ini menyampaikan surat pernyataan dan mendapat surat keterangan atau tidak ? kalo tidak berarti bukan termasuk yang mendapatkan fasilitas tax amnesti
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~