{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP jual kain sisa ekspor di ecommerce apakah bisa terbitin FP PKP PE? Aturannya kan ada 2 di Pasal 79 PMK-18/2021 dan Pasal 25 PER-03/2022 kita pakai yg mana?
|jawab =
Bisa sepanjang memenuhi kriteria PKP PE. Bisa pakai keduanya karena keriteria konsumen akhir yg disebutkan di kedua aturan tersebut sama.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~