{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah boleh membuat billing pph 21 masa per karyawan?
|jawab =
secara aturan dan aplikasi, tidak ada larangan dan sangat memungkinkan untuk dilakukan. hanya saja nanti bakal kerepotan ketika harus input data satu2 di ebilling, kemudian ketika proses pembayaran dan input di espt 21 juga harus berkali kali. sepanjang masa, kjs kap nya sama, silakan diarahkan untuk digabung saja
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~