{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"Perlakuan PPN membangun tempat ibadah oleh kontraktor bagaimana ya?" - - - Ini bener ga ya masuk ke dibebaskan PPN Pasal 16B UU PPN?
|jawab =
sesuai dengan SP-39/2022, jasa konstruksi untuk rumah ibadah mendapatkan fasilitas bebas PPN ya. ini diatur juga di KMK-370/2003, sepanjang memenuhi ketentuan Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah maka iya, di bebaskan, dan menggunakan kode faktur 080.
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~