{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perubahan tempat pemusatan PPN bagaimana mekanismenya ya?
|jawab =
PERUBAHAN TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG Pengusaha Kena Pajak mengajukan pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang: (Pasal 6 ayat (3) PER-11/PJ/2020) secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang mengalami perubahan, dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan: memilih Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang lain sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~