{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan membayarkan penghasilan ke tenaga kerja lepas tapi berkesinambungan tiap 3 bulan atau 6 bulan sekali. Apakah dikenai PPh 21 seperti pegawai tetap atau tidak tetap?
|jawab =
Pertama, gali dulu apakah ada kontrak/kesepakatan kerja. Jika ada, maka masuk dalam pengertian pegawai. Kalau ybs menerima penghasilan teratur tiap 3/6 bulan maka bisa masuk pengertian pegawai tetap. Tapi kalau ybs menerima penghasilan hanya jika dia bekerja (misal berdasarkan hari, borongan, dll) maka masuk dalam pengertian pegawai tidak tetap.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~