{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/hanifahl99/status/1589424874006929408 mau tanya apakah expor jasa ke luar negeri dari bata/FTZ apakah dikenakan ppn? Apakah dasar hukumnya?
|jawab =
Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Di batam tidak ada pkp, jadi harusnya tidak dikenakan PPN.
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~