{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(Twitter ): Mohon bantuannya mas/mba, terkait hal ini seperti apa ya, apakah dijelaskan kembali, sebelumnya agen sudah menjawab sesuai ketentuan PER 16 tahun 2016 dan PP 68 Tahun 2009. https://twitter.com/mad_worlddd/status/1588469433403863040 Pembayaran komp PKWT itu untuk karyawan kontrak yg masa kontraknya habis(UU no 11 Ciptaker 2020), dibayar sjumlah 1 bulan gaji di akhir periode kontraknya. Jadi pembayarannya mmg hny sekali.
|jawab =
bener mba bisa dijelasin lagi aturan yang sudah dijelaskan agen sebelumnya. Untuk saat ini belum ada aturan khusus mengenai perpajakan atas kompensasi PKWT , jadi mengikuti ketentuan umum yang ada dulu saja mba. Penentuan dilakukan sendiri oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja, atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa dilihat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1176. Kalau masuk ke penghasilan tidak teratur perhitungannya seperti di lampiran PER-16/2016. Silakan dijelaskan saja secara subtantif kira2 masuk ke jenis penghasilan mana sesuai PER-16/2016.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~