{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/selampekoboy/status/1588450103458955266 Jika FP Masukan tersebut tahun pajak 2019, apakah dianggap sah dengan penandatangan nama perusahaan? ini kalau menurut PER-24/2012 gimana ya? atau karena udah dicabut tetep mengacu ke PER-03/2022?
|jawab =
mas, untuk per 24/2012 juga penandatangannya itu oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya, jadi harusnya FPM atas tahun pajak 2019 juga ttd nya bukan nama perusahaan namun nama pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP nya. Kalo FP nya ini terbit sebelum per 03/2022 stdtd per 11/2022 berlaku maka mengacunya ke per 24/2012 namun jika ini FP pengganti atas FP 2019 dan terbitnya sekarang maka mengacunya sudah ke aturan baru.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~