{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin bertanya, jika WP OP dalam rangka kegiatan membangun sendiri (KMS) dibutuhkan sewa alat berat berupa excavator dan buldozer utk perataan tanah, apakah atas nilai sewa alat2 berat tersebut juga masuk dlm perhitungan PPN KMS ? terima kasih. https://twitter.com/azamrony141213/status/1588541019553165313
|jawab =
Untuk DPP PPN KMS kembali ke aturan pasal 3 ayat 3 PMK 61/PMK.03/2022 aja ya mba, Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~