{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP buat fp dulu sebelum ada sppb tapi belum diupload, pas udah ada sppb diubah masukin nomor sppb tapi gak bisa pas upload?
|jawab =
tanggal faktur gak boleh mendahului tanggal SPPB, tapi ketentuan pembuatan faktur tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang PPN dan peraturan pelaksanaannya. sesuai penegasan nd-2024/2021, penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat yang tidak memiliki dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat, tidak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~