{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#27Q mohon tanya untuk tarif pph final PP 9 tahun 2022 jika saya ada kontrak di ttd di tahun 2021, tapi ada progres pembyran yang baru saya bayarkan sekarang apakah tarif pph sudah mengikuti yang baru?
|jawab =
#27A: sebentar mba Pasal II PP 9 2022: Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut: a.... b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. jadi apabila pembayaran jakon ini terjadi setelah PP 9 berlaku, atas pembayaran tsb sudah menggunakan tarif baru sesuai PP 9
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~